Translate

Minggu, 30 September 2012

KPK Dilarang Tangani Korupsi di Bawah Rp 5 M Kontraproduktif


Jakarta Draf revisi UU KPK tak memungkinkan KPK menangani kasus korupsi yang merugikan negara di bawah Rp 5 miliar. Hal ini dipandang kontraproduktif.

"Penggunaan jumlah uang untuk membatasi peran agak nggak masuk akal dalam situasi bahwa incidence of corruption yang amat besar sementara produktivitas penanganan kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan masih kurang," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012).

Menurut Eva, pembatasan kasus korupsi yang merugikan negara minimum Rp 1 miliar untuk ditangani KPK masih relevan. Meningkatkan batasan kerugian negara yang harus diusut KPK malah terkesan melemahkan KPK.

"Untuk percepatan penanganan Tipikor maka pembatasan Rp 1 miliar masih memadai. Itu pun produktivitas KPK 80-an kasus/tahun. Jadi jika ambang batas dinaikkan akan mengurangi produktivitas. Artinya kontraproduktif bagi upaya percepatan pemberantasan tipikor," tegasnya.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.

Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:

Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Draf revisi Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.( sumber : http://news.detik.com/read/2012/09/30/152429/2046125/10/kpk-dilarang-tangani-korupsi-di-bawah-rp-5-m-kontraproduktif?9911012 )

0 komentar:

Posting Komentar