Oleh Matheos Messakh
DATA terbaru yang dikeluarkan oleh
Politicawave mengungkapkan bahwa Jokowi-JK lebih banyak menerima serangan kampanye hitam dibanding Prabowo-Hatta di media sosial. Bagaimana mungkin?
Jawabannya harus dilihat dalam definisi kampanye hitam (
black campaign) itu sendiri. Sebenarnya tidak ada satu definisi pun mengenai
black campaign ini. Istilah ini digunakan di Indonesia untuk menyebut aktifitas menyebarkan informasi dan material yang salah untuk merugikan pihak lawan. Istilah lain yang yang sering disamakan dengan kampanye hitam adalah
kampanye negatif (
negative campaign), namun sebenarnya keduanya berbeda secara substantif.
Per definisi, kampanye hitam adalah tuduhan tidak berdasarkan fakta, memutarbalikkan fakta atau mem-plintir fakta. Istilah yang paling dekat dengan
black campaign adalah
black propaganda. Sementara kampanye negatif, adalah pengungkapan fakta kekurangan mengenai suatu calon atau partai. Keduanya sama-sama negatif, namun yang pertama adalah fitnah sedangkan yang kedua adalah fakta. Yang pertama menutupi kebenaran pihak lawan, yang kedua mengungkapkan rekam jejak pihak lawan yang negatif tetapi benar.
Kampanye hitam berisi tuduhan dan cenderung merusak demokrasi, sementara kampanye negatif adalah kampanye yang berisi pengungkapan fakta yang disampaikan secara jujur dan relevan menyangkut kekurangan suatu calon atau partai. Kampanye hitam harus dihindari, tetapi kampanye negatif justru sangat penting dan perlu dipelihara, bahkan merupakan keniscayaan dalam berpolitik. Seorang bisa saja mengatakan calon tertentu melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual.
Banyak orang tidak bisa membedakan kedua jenis kampanye ini dan seringkali membuat mereka menarik diri dari aktifitas kontrol terhadap politisi yang selayaknya dilakukan seorang warga negara. Ada takut tersangkut masalah hukum sehingga menahan diri untuk memposting fakta yang mereka dapatkan atau ketahui tentang calon tertentu. Ada yang mungkin hanya merasa sungkan dengan teman, lantaran menyangka mengungkapkan fakta negatif tentang calon tertentu termasuk dalam apa yang disebut kampanye hitam. Terlalu banyak salah kaprah sehingga seringkali mematikan fungsi kontrol publik terhadap politik.
Kampanye hitam memang harusnya dilarang. Sayangnya, UU Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008 tidak menyinggung kampanye hitam secara spesifik. UU tersebut hanya membahas tentang penghinaan yang dilakukan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilpres.
Analisis data media sosial yang dikeluarkan oleh Politicawave menyatakan bahwa Pasangan Jokowi-JK diserang 5,1 persen kampanye negatif dan 94,4 persen kampanye hitam. Sebaliknya pasangan Prabowo-Hatta diserang oleh 86,5 persen kampanye negatif dan 13,5 persen kampanye hitam.
Apa artinya ini? Pertama-tama, kedua belah pihak mendapat serangan kampanye negatif yaitu kampanye yang mengungkapkan fakta kejelekan kedua belah pihak. Yang kedua adalah bahwa fakta tentang kejelekan itu lebih banyak terjadi di pihak Prabowo-Hatta (86,5 persen), sedangkan fakta negatif tentang Jokowi-JK hanya 5,1 persen. Sebaliknya, kampanye hitam atau kampanye yang bersifat fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya lebih banyak diterima oleh Jokowi-JK (94,4 persen), sementara fitnah yang dilayangkan kepada Prabowo-Hatta hanya 13,5 persen.
Secara umum, kedua belah pihak sama-sama diserang oleh kampanye negatif tetapi yang negatif itu lebih terbukti di kubu Prabowo-Hatta, artinya tuduhannya benar. Sementara yang negative menyangkut kubu Jokowi-JK lebih banyak salahnya atau lebih banyak difitnah.
Jadi masih maukah anda berdiam dan menganggap politik adalah urusan para elit? Masih maukah anda membiarkan politik lima tahun ke depan jatuh ke tangan politisi jahat? Tak usah peduli dengn sinisme di media sosial, karena sinisme biasanya berarti ketidakmampuan menangkap realitas, dalam hal ini realitas politik. Kampanye negatif adalah keniscayaan dalam politik, dimana rakyat perlu menguliti kemunafikan para politisi. Yang hitam katakan hitam, yang putih katakan putih. Janganlah yang hitam dicuci bersih oleh pencitraan dan yang putih dikotori fitnah. Dan politisi harus dikontrol lewat warganegara yang aktif dan jujur. [S]